BEDANARASI, BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pelepat Ilir kian menggila, berdasarkan informasi dari warga awak media turun ke lokasi untuk membuktikan dan melihat langsung aktivitas tersebut, di lokasi terpantau ada dua Unit excavator yang sedang mengupas tanah untuk lokasi Dompeng dan puluhan set mesin Dompeng yang sedang beraktivitas di unit 2 Spb Kuamang kuning.
Berdasarkan keterangan warga salah satu alat berat excavator tersebut diduga milik salah satu warga yang bernama Alip digunakan untuk mengupas lahan yang akan di tambang menggunakan mesin Dompeng, selain itu di lokasi yang berbeda juga terpantau beberapa set mesin Dompeng yang sedang beraktivitas lokasi nya tidak jauh dari alat berat yang sedang mengupas tersebut dan terlihat juga lokasi nya sudah dibkupas menggunakan alat berat excavator, diduga Dompeng milik Agus.
” Setau kami excavator yang warna kuning yang sedang mengupas lahan untuk dompeng itu milik pak Alip kalau yang merek zumlion di jembatan itu kami kurang tau siapa pemilik nya, dan untuk Dompeng di wilayah sini karna sangking banyak nya kami tidak hapal juga nama – nama semua pemilik nya tapi setau kami ada beberapa set mesin yang berada di kebun sawit pinggir jalan ini yang sudah di kupas menggunakan alat berat excavator itu dompeng milik Agus, “acap salah satu warga.
Selain itu warga juga mengaku merasa resah dengan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut karna terlalu dekat dengan permukiman dan ada juga yang sudah sangat dekat dengan jalan jembatan Spb unit 2 tersebut
” Sebenar nya kami juga sudah resah dengan aktivitas PETI ini kami juga minta kepada APH agar segera turun untuk menindak aktivitas PETI yang ada di wilayah kami Spb unit 2 ini karna sudah sangat meresahkan dan semakin hari semakin bertambah, kami takut nanti akibat dampak dari aktivitas tersebut akan merusak lingkungan daerah kami karna sudah sangat dekat dengan permukiman dan jalan, “Ucap salah satu warga yang tidak ingin sebutkan nama nya.
Sebagaimana diketahui, praktik PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. (Tim)






Komentar