oleh

Nama Datuk Rio Jadi Sorotan dalam Sengketa Tanah Karak Apung–Timbolasi, Tanda Tangan di Surat Hibah Dipertanyakan”

BEDANARASI, BUNGO  – Sengketa tanah antara warga Dusun Karak Apung dan Dusun Timbolasi, Kecamatan Bathin III Ulu, memasuki babak baru. Bukan hanya soal status kepemilikan lahan yang menjadi polemik, namun juga muncul pertanyaan serius terkait peran Datuk Rio yang diketahui menandatangani surat hibah yang kini justru dipersoalkan keabsahannya.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua hari, pihak pelapor atas nama Waras mengaku terus diminta membuktikan kebenaran surat hibah yang mereka pegang. Namun mereka menilai ada hal mendasar yang belum terjawab hingga sidang berakhir.

Menurut pelapor, apabila surat hibah tersebut dianggap tidak sah atau diragukan, maka muncul pertanyaan mengapa dokumen itu dahulu diketahui dan ditandatangani oleh Datuk Rio selaku pemangku adat dan tokoh yang memiliki peran penting dalam administrasi serta sejarah penguasaan tanah di wilayah tersebut.

“Kalau surat hibah ini dianggap tidak benar, lalu apa dasar Datuk Rio saat itu ikut mengetahui dan membubuhkan tanda tangannya? Apakah beliau tidak memeriksa terlebih dahulu status tanah yang dihibahkan?” ujar pihak pelapor.

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena selama persidangan berlangsung, fokus pembuktian lebih banyak diarahkan kepada pihak pelapor. Sementara pihak terlapor, Naspira, yang disebut memiliki sertifikat atas tanah sengketa, tidak memperlihatkan dokumen sertifikat tersebut secara terbuka dalam forum persidangan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar yang berbeda dalam proses pembuktian. Di satu sisi, surat hibah milik pelapor terus diuji dan dipersoalkan. Di sisi lain, dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lawan belum terlihat diperiksa secara terbuka di hadapan para pihak.

Bagi pelapor, posisi Datuk Rio kini menjadi salah satu kunci yang harus dijelaskan secara terang. Sebab tanda tangan yang tercantum dalam surat hibah tersebut dinilai tidak bisa dilepaskan begitu saja dari sejarah dan proses lahirnya dokumen yang saat ini diperdebatkan.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung. Dulu surat hibah diketahui dan ditandatangani, sekarang dipersoalkan. Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” tegas pihak pelapor.

Merasa banyak kejanggalan yang belum terjawab, pihak pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menguji seluruh dokumen, keterangan, dan keputusan yang muncul dalam sengketa tersebut. Mereka berharap proses hukum nantinya dapat membuka fakta secara menyeluruh, termasuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat sejak awal terbitnya dokumen yang menjadi objek sengketa.

“Jika tanda tangan Datuk Rio ada di atas surat hibah itu, maka publik tentu berhak bertanya: apakah surat tersebut dulu diakui lalu kini dipersoalkan, atau ada fakta lain yang selama ini belum terungkap?”

Catatan: seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada Datuk Rio serta pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan informasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *