BEDANARASI, BUNGO – Himbauan dan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo beberapa waktu terakhir cukup sering dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hanya saja di lapangan bisa dikatakan tidak ada hasilnya. Terbukti dengan tetap menjamurnya aktivitas illegal itu di sebagian besar wilayah kabupaten Bungo hingga kini.
Artinya larangan dan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas PETI itu hanya gencar sebatas di spanduk, namun tidak diiringi dengan penindakan terukur di lapangan secara terus menerus.
Di wilayah hukum Polsek Pelepat misalnya, tepatnya di kawasan dusun Batu Kerbau dan Rantau Asam, masyarakat masih mengeluh karena puluhan alat berat jenis excavator masih memporak-porandakan tanah disana untuk menambang emas secara illegal.
Masyarakat kecil yang biasanya menggunakan air sungai jernih sebagai kebutuhan harian mereka kini hanya bisa merintih karena sumber air utama mereka telah berwarna kuning pekat.
Sebagian besar dari masyarakat itu tidak berani bersuara lantang menolak keberadaan tambang emas illegal dengan alat berat itu lantaran khawatir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan menimpa dia dan keluarganya.
Namun di satu sisi, para pekerja tambang emas illegal malah terang-terangan memperlihatkan kepada dunia apa yang tengah mereka kerjakan dengan cara melakukan siaran langsung di sosial media.
Kondisi inilah yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, himbauan larangan PETI terus disampaikan aparat, namun aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa hambatan berarti
“Larangan ada, tapi alat masih kerja terus, kami masyarakat sudah berupaya menyampaikan terkait aktivitas PETI di dusun-dusun wilayah Pelepat ini, tapi sampai saat ini pelaku PETI ini bukannya keluar dari wilayah kami malah semakin banyak,” ucap salah satu warga yang minta tidak dituliskan namanya.
”Kepada pemerintah, kami masyarakat hanya bisa berharap kepada bapak Bupati dan Bapak gubernur hingga pak presiden agar bisa mendengar keluhan kami masyarakat kecil yang terkena dampak atas mafia PETI yang semakin hari kian menjadi jadi di wilayah kami ini,” keluh sumber.
“Kini hutan dan sungai yang biasanya tempat kami mencari nafkah sehari-hari sudah sangat hancur oleh mafia PETI. Kami berharap agar Satgas PETI Mabes Polri turun ke Bungo agar bisa dilakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal ini,” papar sumber.
Tak hanya soal aktivitas tambang, masyarakat juga mulai menyoroti dugaan pihak-pihak yang disebut berada di belakang aktivitas tersebut. Dari informasi yang berkembang di tengah warga, sejumlah alat berat disebut-sebut berkaitan dengan anak salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.
Selain itu, warga juga menyebut adanya dugaan alat berat yang digunakan didapatkan dari keluarga salah satu pejabat penting di Kabupaten Bungo. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan penyampaian masyarakat yang belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Untuk diketahui, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menindak tegas kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. (Tim)
Penulis ADHA






Komentar